Sabtu, 12 Januari 2013

Eksistensi KPK dalam Konteks Ilmu

Keadilan terhadap korupsi di Indonesia



A.    Pendahuluan
Tidak diragukan lagi bahwa, tujuan utama Al-quran adalah menegakkan tata masyarakat yang adil, berdasarkan etika, yang dapat bertahan dimuka bumi ini. Apakah individu yang lebih penting sedang masyarakat adalah instrumen yang diperlukan dalam penciptaannya atau sebaliknya, itu hanya merupakan masalah akademis, karena tampaknya individu dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Tidak ada individu yang hidup tanpa masyarakat. Sudah tentu konsep-konsep amal perbuatan manusia yang telah kita bahas di atas terutama sekali konsep takwa, hanya memiliki arti di dalam sebuah konteks sosial.
Bahkan, ide berbuat aniaya terhadap diri sendiri (azzulmunnafsy) yang akhirnya menghancurkan individu-individu dan terutama sekali masyarakat sesungguhnya berarti menghancurkan hak untuk hidup dalam pengertian sosial historis. Apabila Al-quran berbicara mengenai kematian individu-individu misalnya fir’aun dan korah pada dasarnya yang dikemukakannya adalah sifat yang menghancurkan diri sendiri dalam suatu way of life,masyarakat dan kebudayaan tertentu

B.    Latar belakang
Indonesia adalah negara yang berasaskan pancasila, mayoritas  populasi  penduduknya adalah beragama Islam, Indonesia merupakan negara hukum yang pada dasarnya memegang teguh peraturan-peraturan positif untuk menegakkan pilar-pilar keadilan.
Namun di tengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini “Korupsi” telah menjamur dan menjadi hampir budaya yang melekat pada kaum elit masyarakat,  tidak hanya dikalangan tingkatan DPR akan tetapi sampai  tingkatan daerah-daerah banyak ditemukan  kasus-kasus korupsi.
Dalam upaya untuk menanggulangi dan memberantas kegiatan korupsi tersebut, maka pemerintah membentuk suatu lembaga indpendent sebagai pemberantas korupsi yang disebut “KPK” (Komisi Pemberantasan Korupsi).

C.    Pembahasan
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan.
Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi :
1.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
-    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
-    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
-    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
-    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Beberapa kasus yang telah ditangani KPK antara lain :
1.    10 April 2008 Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara.
2.    13 Agustus KPK menahan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games setelah ditangkap di Cartagena, Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011.
3.    2 Juni 2011 KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin.

Dengan kata lain, fungsi KPK disini adalah secara tidak langsung mengaplikasikan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yaitu : 
“Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, dan jangan pula kalian mengajukan (perkara) harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kalian mengetahui.”

Wa la ta’kulu amwalakum bainakum bil bathili (dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil), yakni dengan cara penindasan, pencurian, perampasan, sumpah palsu, dan lain sebagainya. Wa tud-lu biha (dan [janganlah] kalian mengajukan [perkara] harta itu), yakni kalian bersikeras membawanya. Ilal hukkami li ta’kulu fariqan (kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian), yakni supaya kalian bisa memakan sejumlah. Min amwalin nasi bil itsmi (harta orang lain itu dengan cara dosa), yakni dengan sumpah palsu. Wa a?tum ta‘lamun (padahal kalian mengetahui) hal itu. Maka Umru-ul Qais pun mengakui harta tersebut (bukan miliknya) setelah turunnya ayat ini. 
Sebagai makhluk sosial, manusia mau tidak mau harus berinteraksi dengan manusia lainnya dan membutuhkan lingkungan dimana ia berada. Ia menginginkan lingkungan sosial yang ramah, peduli, santun, saling menjaga dan menyayangi, bantu-membantu, taat pada aturan, tertib, disiplin, menghargai hak-hak asasi manusia dan sebagainya. Lingkungan yang demikian itulah yang memungkinkan ia dapat melakukan berbagai aktivitasnya dengan tenang, tanpa terganggu hal yang dapat merugikan dirinya.

Untuk itu, tugas pemberantas korupsi sebagai penegak keadilan di Negara ini sangatlah berkesesuaian dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat  90 yang berbunyi :
 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Kata adil sebagaimana terdapat pada ayat-ayat tersebut menurut Al -Maraghi adalah (memperlakukan segala sesuatau secara sama,tanpa menambah dan tanpa mengurangi). Sedangkan yang di maksud adil dalam ayat tersebut adalah (memenuhi yang baik dan yang buruk), sedangkan kata ihsan lebih tinggi dari kata Al-Khair adapun kata itaa’i dzilqurba berarti memberikan hak kaum kerabat dengan cara bersilaturrahmi dan berbuat baik.Kata Al-fahsya ’berarti sesuatu yang berupa ucapan dan perbuatan yang di nilai buruk, seperti berzina, minum khomr, terlebih-lebih dalam mendapatkan harta yang mencuri, serta perbuatan tercela lainnya.
Sedangkan kata munkar yaitu yang timbul karena dasar amarah yang kuat, seperti memukul dengan bengis dan mengganggu manusia lainnya.adapun kata Al-Baghy  berati merasa lebih tinggi dari orang lain dan memaksa orang lain dengan cara memusuhi dan berbuat dzalim.dan kata Al-wadz berarti mengingatkan orang lain agar berbuat baik dengan memberi nasehat dan petunjuk.kesimpulan yang dapat diambil dari ayat tersebut adalah : bahwa Allah menyuruh manusia agar berbuat adil, yaitu menaikkan kadar kewajiban berbuat baik dan terbaik dengan meningkatkan kepatuhan dan menjunjung tinggi perintah tuhan, berbuat kasih sayang pada ciptaannya dengan bersilaturrahmi pada mereka.
Untuk mencapai kesejahteraan hidup masyarakat, salah satunya adalah dengan memberantas tuntas praktek korupsi sampai keakar-akarnya, karena dampak yang ditimbulkan oleh koruptor sangatlah signifikan, mempengaruhi perekonomian secara luas. Allah menetapkan hukum masyarakat dalam Al-Quran yang menyangkut perubahan adalah yang dirumuskan dalam firman Allah surat Ar-Ra’ad ayat 11:
“...sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum (masyarakat) sampai mereka mengubah (mengubah terlebih dahulu) apa yang ada pada diri mereka(sikap mental mereka)...”
Yakni, tuhan tidak akan merobah Keadaan mereka, selama mereka tidak merobah sebab-sebab kemunduran mereka. Ayat ini berbicara tentang dua macam perubahan dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah SWT; dan kedua, perubahan keadaan diri manusia yang pelauknya adalah manusia. Perubahan yang dilakukan oleh tuhan terjadi secara pasti melalui hukum-hukum masyarakat yang ditetapkannya. Hukum-hukum tersebut tidak memilih atau membedakan satu masyarakat atau kelompok dengan masyarakat atau kelompok lain. Siapapun yang mengabaikan akan digilasnya, sebagai mana yang terjadi kini pada masyarakat Islam, dan sebagai mana terjadi pada masyarakat yang dipimpin oleh nabi sendiri dalam perang Uhud. Agaknya yang perlu mendapat pembahasan disini adalah pelaku kedua, yaitu manusia.

D.    Kesimpulan

Keadilan yang ditegakkan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sangat berpengaruh untuk menciptakan sebuah kesejahteraan masyarakat, karena sampai saat ini Negeri yang berkelimpahan jutaan kenikmatan ini masih krisis akan kesejahteraan. Jadi,  peran KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi sampai tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersarang lagi, maka keadilan sangat perlu ditegakkan untuk mewujudkan Indonesia Raya dan perekonomian yang sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

Oleh IMMawan Ahmad Azizuddin (Epi Umy 2010)

Referensi :

DR. H. Abuddin Natta, MA. 2002. Tafsir ayat-ayat pendidikan. Jakarta : PT.Raja Gravindo Persada.

DR. M. Quraish Shihab. 2004.  Membumikan Al-qur’an, Bandung : PT. Mizan Pustaka.

Rahman. Fazlur. 1996. Tema pokok Al-quran. Bandung : Pustaka

http://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=2

Tafsir Ibnu Abbas, Al-qur’an digital

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung, silakan tinggalkan komentar anda. Bebas, tapi dilarang yang mengandung SARA.
Fastabiqul Khoirot