Pembangunan Nasional
Berbasis Kerakyatan[1]
Dalam kehidupan
bernegara, dunia politik dan ekonomi tidak bisa terpisahkan antara satu dangan
lainnya. Politik dan ekonomi sebagai dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan,
agar tujuan negara dalam membentuk/terciptanya negara yang power (kuat) maka
keseimbangan antara sistem politik dan sistem ekonomi juga harus beriringan
dengan baik pula. Jika salah satu sistem itu cacat maka untuk mewujudkan suatu
cita-cita negara yang disegani oleh negara lain itu akan terseok dalam
perjalanannya bahkan akan memungkinkan gagalnya suatu tujuan neegara itu.Sehingga
untuk menciptakan bentuk negara yang power baik dalam hal politik
(pemerintahan/ketatanegaraan) dan ekonomi (krisis) harus berjalan secara
bersamaan (koherensi).
Jika hubungan antara
sistem politik dan ekonomi ini berjalan beriringan dengan baik dalam suatu
negara maka suatu negara itu akan berjalan baik pula. Misalnya peran pemerintah
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan perencanaan dan
pengarahan masyarakat kepada pusat-pusat usaha ekonomi (pembangunan) ini
merupakan conto bagaimana sistem ini saling erat hubungannya dalam sebuah negara. Sehingga setiap kebijakan yang
di buat oleh pemerintah agar kestabilan sebuah negara terjaga maka harus
memperhatikan dampaknya apa yang akan terjadi pada ekonomi, politik, budaya dan
agama.
Indonesia sebagai
negara yang digolongkan sebagai negara berkembang maka proyeksi pememerintahan
lebih tertuju bagaimana Indonesia menjadi negara maju. Tentu dengan
meningkatkan sistem politik dan ekonomi, dalam hal politik Indonesia harus
memiliki sumber daya insani yang mampu secara structural dalam pemerintahan
serta memiliki sistem ketahanan nasional yang kuat. Dalam sistem ekonomi
pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya serta harus dapat
meningkatkan PDB negara dalam artian pertumbuhan ekonomi yang selalu baik. Jika
negara mampu menyandingkan secara baik antara politik dan ekonomi maka
cita-cita menjadi negara maju akan mudah terwujud.
Suatu negara dikatakan
maju salah satu indikatornya adalah dilihat dari sisi ekonomi yaitu jika setiap
masyarakat mampu memenuhi standar kehidupannya dalam satu hari sesuai dengan
batas minimal konsumsi perharinya (pendapatan perkapita). Pendapatan perkapita
masyarakat indonesia masih terlalu relative kecil bila di bandingkan dengan
negara maju lainnya. Sehingga perlu dukungan pemerintah dalam meningkatkan
pendapatan setiap individu serta mengurangi pengangguran yang ada. Langkah
pemerintah dalam mengurangi pengangguran dapat melalui dengan memperdayakan
kemampuan individu untuk menciptakan sesuatu yang memiliki nilai jual.
Demokrasi Ekonomi
gagasan demokrasi
ekonomi tercantum baik dalam penjelasan UUD 1945 maupun pasal 33 ayat (4) UUD
1945 pascareformasi. UUD 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan
sekaligus demokrasi ekonomi.[2]
Sebagai negara yang berdemokrasi maka alih-alih bahwa negara demokrasi adalah
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sehingga dapat diartikan bahwa
rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara ini. Namun tidak
secara langsung dikuasai oleh rakyat , beberapa bagian pokok diwakilkan oleh
pengurusannya kepada negara, dalam hal ini adalah kepada badan eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Badan legislative dan eksekutif diberikan
kekuasaannya untuk mengatur dan menyusun haluan-haluan dan perumusan
kebijakan-kebijakan resmi negara, dalam pelaksanaannya badan ekskutif dan
presidenlah yang berperan disini dan kontrol terhadap kostitusi dilaksanakan
oleh badan yudikatif.
Cita-cita negara
Indonesia yang sebagai landasan adalah UUD 1945 dan pancasila menjadi acuan
dalam menggerakan negara. Sebagai masyarakat yang ber-agama maka perwujudan
terhadap keTuhanan Yang Maha Esa itu adalah konsekuensi dari tauhid rakyat.
Sehingga dalam hal ini keimanan terhadap tauhid akan menimbulkan makna rakyat
adalah sebagai khalifah dimuka bumi yang diberi sebesar-besarnya untuk mengatur
dan menjaga bumi demi kemakmuran dengan prinsip keadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Menurut soeharsono
sagir, perekonomian setiap negara pasti berjalan menurut sistem tertentu, jenis
sistem perekonomian yang di anut oleh Indonesia adalah Sistem Ekonomi
Kerakyatan (SEK).[3]
Sehingga setiap langkah pergerakan perekonomian pada dasarnya harus
memperhatikan keadaan rakyat Indonesia. Dengan adanya sistem ekonomi kerakyatan
yang menjadi sasaran adalah bagaimana kemiskinan berkurang dari tahun-ketahun,
peningkatan sumberdaya insani melalui bangku sekolah serta pembangunan nasional
sudah seharusnya tidak keluar dari sistem ekonomi kerakyatan. Orientasi yang
terbesar yang harus dilaksanakan oleh para wakil rakyat adalah bagaimana
membentuk keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan Nasional
salah satu ciri utama
negara-negara yang sedang berkembang adalah kometmen pemerintah terhadap
pembangunan nasional. Bagaimana pemerintah membaca keadaan negaranya agar
pembangunan nasional yang dicanangkan akan membaha hasil perubahan yang
bernilai baik untuk negara maupun masyarakat. Pembangunan nasional ini dapat
mendongkrak menjadi sebuah negara yang
mapan, tentunya jika bidikan pembangunan nasional sesuai dengan pra kondisi
suatu negaranya. Dalam hal pembangunan nasional ini di setiap negara pasti
berbeda-beda dalam menjawab dan merealisasikan konsep pembangunan nasional.
Kendatinya langkah pembangunan disesuaikan oleh negara masing-masing namun
prioritas pembangunan ini untuk mewujudkan sebuah negara yang super dari
berbagai sisi.
Namun menurut prof,
Moeljarot pembangunan nasional menurut beliau dapat disederhanakan menjadi
beberapa model, sehingga kita dapat mengidentifikasi kategori-kategori model
pembangunan nasional yang berfungsi sebagai kerangka perencanaan di
masing-masing negara. Kategori-kategori model pembangunan tersebut ialah;[4]
i.
Model pembangunaan
nasional yang berorientasi pertumbuhan.
Model
pembangunan ini memandang tujuan pertumbuhan nasional sebagai pertumbuhan
ekonomi dalam arti sempit, yakni menyangkut kapasitas ekonomi nasional yang
semula dalam jangka waktu yang lama berada dalam kondisi statis, kemudian
bangkit untuk menghasilkan peningkatan GNP per tahun pada angka 5-7 persen.
ii.
Model pembangunan
kebutuhan dasar/kesejahteraan
Model
pembangunan ini muncul untuk mengoreksi kekurangan-kekurangan model pembangunan
nasional yang berorientasi pada pertumbuhan. Model ini memfokuskan pada bagian
penduduk miskin di negara-negara berkembang.
iii.
Model pembangunan
nasional yang berpusat pada manusia
Model
pembangunan nasional ini ber pusat pada manusia, berwawasan lebih jauh daripada
sekedar GNP atau pengadaan pelayaanan sosial.
Sedangkan
pembangunan bangunan nasional ini intilah adalah berbasis terhadap kerakyatan,
menurut soeharsono sagir pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan tercemin
dalam prinsip triple track development,
yaitu pro-poor, pro-jod, dan pro-grow. Dalam mengimplementasika
ketiga prinsip itu, ada enam tolok ukur yang dapat dipakai untuk menilai
berhasil-tidaknya suatu proses pembangunan itu, yaitu;[5]
i.
Rakyat terbebas dari
kemiskinan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang berkualitas;
ii.
Rakyat bebas dari
kebodohan dan terbedayakannya menjadi sumber daya insani (human capital) yang produktif;
iii. Rakyat
terbebas dari pengangguran dengan bekerja kreatif dan produktif untuk
meningkatkan penghasilan sendiri dan orang lain;
iv. Negara
terbebas dari ketergantungan kepada utang luar negeri;
v.
Negara terbebas dari
kekurangan devisa karena nilai ekspor melebihi impor, dan
vi. Negara
terbebas dari kerusakan ekosistem sehingga pembangunan dapat dikembangkan
secara berkelanjutan.
Jika
semua tolok ukur diatas dapat diterapkan dalam suatu negara maka dalam
mengalisis negara akan mempermudah mengetahui keberhasilan-tidaknya pembangunan
nasional itu. Poin i-iii sistem pembangunan nasional Indonesia sudah mengarah
ke situ, tetapi tidak maksimalnya kenerja yang diberikan negara. Kemiskinan,
kebodohan dan penganggurandi negeri ini presentasinya masih cukup besar. Begitu
juga dengan point ke-iv utang Indonesia terhadap word bank juga tidak
kelar-kelar lunas padahal sudah beberapa puluh tahun dan bergantian
kepemimpinan kepalanegara. Keterpurukan perekonomian yang terjadi saan krisis
besar-besaran pada tahun 1997/1998 membawa negara Indonesia harus berhutang ke
bank dunia serta menambah banyaknya hutang dan sampai saat ini hutang itupun
belum tuntas diselesaikan.
Sedangkan
untuk point ke-vi seharusnya pelestarian sumber daya alam secara bijak agar
dapat berfungsi secara berkelanjutan. Pelestarian ekologis di Indonesia masih
kurang terkontrol dengan baik, banyak hutan-hutang yang di tumbang berdalih
untuk kemakmuran rakyat untuk ditanami komoditi sawit dan karet, namun
penguasaannya juga dikuasai oleh orang-orang kaya dalam negri dan luar negeri.
Pengerukan sumber daya alam yang tidak bijak akan membawa dampak jangka panjang
yang menyedihkan untuk generasi berikutnya. Alam yang hijo royo-royo jangka
pangjang jika tidak dikelolah dengan baik dan benar untuk generasi berikutnya
tidak dapat lagi menikmati hutan yang hijo royo-royo lagi mereka akan menemukan
dunianya yang gersang dan panas.
Respon
terhadap ekologis ini pun menjadi acuan masyarakat dunia agar ekologis di
negara-negara tropis seperti Indonesia, Brazin, dan sebagian Afrika agar tetap
terjaga dengan baik dan berkelanjutan dengan mencanangkan grow green. Hal ini karena sudah terasanya ketidak
seimbangnya teknoligi yang di gunakan dengan alam sebagai penyeimbang.
Banyaknya pesawat dan kendaraan yang mengeluarkan pembuangan hasil pembakaran
bila tidak ada kesimbangan hutan maka udara akan semakin tercemar serta akan
menggangu kesehatan masyarakat
Sudah
seharusnya sistem pemerintahan Indonesia saling mendukung sistem pembangunan
nasional yang berbasis ekonomi kerakyatan, rakyat memilih wakilnya untuk dapat
memberikan timbal balik terhadap rakyat agar keadilan dan kesejahteraan rakyat
terpenuhi oleh negara. Untuk itu pembagian tugas antara badan legislative,
eksekutif dan yudikatif harus berjalan bersama dengan jalan yang lurus. Secara
pembagian tugas lembaga-lembaga pemerintahan itu adalah pertama, Lembaga
eksekutif dan legislative bertindak sebagai
policy maker yang dituangkan dalam bentuk undang-unfang yang mengikat
untuk umum. Sedangkan yang kedua, lembaga yudikatif, bertindak sebagai wasit
yang memberikat peringtan dan mengeksekusi apabila ada sengketa, pertentangan,
konflik.
Itulah
yang harus dikerjakan negara dalam membentuk keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Cita-cita keadilan sosial (ekonomi) kemudian politiklah yang
memutuskan cita-cita itu dan hukum sebagai pengontrol jalannya politik, ekonomi
yang telah diputuskan dalam undang-undang.
[1] Pembangunan nasional berbasis kerakyatan oleh Ari susanto, makalah
untuk trapolnas IMM
[2] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-353
[3] ibid
[4] Moeljarto, politik pembangunan, sebuah analisis, konsep, arah dan
strategi.1995. Yogyakarta:Tiara Wacana cet-3 hal 32-35
[5] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-354 Pembangunan Nasional
Berbasis Kerakyatan[1]
Dalam kehidupan
bernegara, dunia politik dan ekonomi tidak bisa terpisahkan antara satu dangan
lainnya. Politik dan ekonomi sebagai dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan,
agar tujuan negara dalam membentuk/terciptanya negara yang power (kuat) maka
keseimbangan antara sistem politik dan sistem ekonomi juga harus beriringan
dengan baik pula. Jika salah satu sistem itu cacat maka untuk mewujudkan suatu
cita-cita negara yang disegani oleh negara lain itu akan terseok dalam
perjalanannya bahkan akan memungkinkan gagalnya suatu tujuan neegara itu.Sehingga
untuk menciptakan bentuk negara yang power baik dalam hal politik
(pemerintahan/ketatanegaraan) dan ekonomi (krisis) harus berjalan secara
bersamaan (koherensi).
Jika hubungan antara
sistem politik dan ekonomi ini berjalan beriringan dengan baik dalam suatu
negara maka suatu negara itu akan berjalan baik pula. Misalnya peran pemerintah
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan perencanaan dan
pengarahan masyarakat kepada pusat-pusat usaha ekonomi (pembangunan) ini
merupakan conto bagaimana sistem ini saling erat hubungannya dalam sebuah negara. Sehingga setiap kebijakan yang
di buat oleh pemerintah agar kestabilan sebuah negara terjaga maka harus
memperhatikan dampaknya apa yang akan terjadi pada ekonomi, politik, budaya dan
agama.
Indonesia sebagai
negara yang digolongkan sebagai negara berkembang maka proyeksi pememerintahan
lebih tertuju bagaimana Indonesia menjadi negara maju. Tentu dengan
meningkatkan sistem politik dan ekonomi, dalam hal politik Indonesia harus
memiliki sumber daya insani yang mampu secara structural dalam pemerintahan
serta memiliki sistem ketahanan nasional yang kuat. Dalam sistem ekonomi
pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya serta harus dapat
meningkatkan PDB negara dalam artian pertumbuhan ekonomi yang selalu baik. Jika
negara mampu menyandingkan secara baik antara politik dan ekonomi maka
cita-cita menjadi negara maju akan mudah terwujud.
Suatu negara dikatakan
maju salah satu indikatornya adalah dilihat dari sisi ekonomi yaitu jika setiap
masyarakat mampu memenuhi standar kehidupannya dalam satu hari sesuai dengan
batas minimal konsumsi perharinya (pendapatan perkapita). Pendapatan perkapita
masyarakat indonesia masih terlalu relative kecil bila di bandingkan dengan
negara maju lainnya. Sehingga perlu dukungan pemerintah dalam meningkatkan
pendapatan setiap individu serta mengurangi pengangguran yang ada. Langkah
pemerintah dalam mengurangi pengangguran dapat melalui dengan memperdayakan
kemampuan individu untuk menciptakan sesuatu yang memiliki nilai jual.
Demokrasi Ekonomi
gagasan demokrasi
ekonomi tercantum baik dalam penjelasan UUD 1945 maupun pasal 33 ayat (4) UUD
1945 pascareformasi. UUD 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan
sekaligus demokrasi ekonomi.[2]
Sebagai negara yang berdemokrasi maka alih-alih bahwa negara demokrasi adalah
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sehingga dapat diartikan bahwa
rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara ini. Namun tidak
secara langsung dikuasai oleh rakyat , beberapa bagian pokok diwakilkan oleh
pengurusannya kepada negara, dalam hal ini adalah kepada badan eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Badan legislative dan eksekutif diberikan
kekuasaannya untuk mengatur dan menyusun haluan-haluan dan perumusan
kebijakan-kebijakan resmi negara, dalam pelaksanaannya badan ekskutif dan
presidenlah yang berperan disini dan kontrol terhadap kostitusi dilaksanakan
oleh badan yudikatif.
Cita-cita negara
Indonesia yang sebagai landasan adalah UUD 1945 dan pancasila menjadi acuan
dalam menggerakan negara. Sebagai masyarakat yang ber-agama maka perwujudan
terhadap keTuhanan Yang Maha Esa itu adalah konsekuensi dari tauhid rakyat.
Sehingga dalam hal ini keimanan terhadap tauhid akan menimbulkan makna rakyat
adalah sebagai khalifah dimuka bumi yang diberi sebesar-besarnya untuk mengatur
dan menjaga bumi demi kemakmuran dengan prinsip keadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Menurut soeharsono
sagir, perekonomian setiap negara pasti berjalan menurut sistem tertentu, jenis
sistem perekonomian yang di anut oleh Indonesia adalah Sistem Ekonomi
Kerakyatan (SEK).[3]
Sehingga setiap langkah pergerakan perekonomian pada dasarnya harus
memperhatikan keadaan rakyat Indonesia. Dengan adanya sistem ekonomi kerakyatan
yang menjadi sasaran adalah bagaimana kemiskinan berkurang dari tahun-ketahun,
peningkatan sumberdaya insani melalui bangku sekolah serta pembangunan nasional
sudah seharusnya tidak keluar dari sistem ekonomi kerakyatan. Orientasi yang
terbesar yang harus dilaksanakan oleh para wakil rakyat adalah bagaimana
membentuk keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan Nasional
salah satu ciri utama
negara-negara yang sedang berkembang adalah kometmen pemerintah terhadap
pembangunan nasional. Bagaimana pemerintah membaca keadaan negaranya agar
pembangunan nasional yang dicanangkan akan membaha hasil perubahan yang
bernilai baik untuk negara maupun masyarakat. Pembangunan nasional ini dapat
mendongkrak menjadi sebuah negara yang
mapan, tentunya jika bidikan pembangunan nasional sesuai dengan pra kondisi
suatu negaranya. Dalam hal pembangunan nasional ini di setiap negara pasti
berbeda-beda dalam menjawab dan merealisasikan konsep pembangunan nasional.
Kendatinya langkah pembangunan disesuaikan oleh negara masing-masing namun
prioritas pembangunan ini untuk mewujudkan sebuah negara yang super dari
berbagai sisi.
Namun menurut prof,
Moeljarot pembangunan nasional menurut beliau dapat disederhanakan menjadi
beberapa model, sehingga kita dapat mengidentifikasi kategori-kategori model
pembangunan nasional yang berfungsi sebagai kerangka perencanaan di
masing-masing negara. Kategori-kategori model pembangunan tersebut ialah;[4]
i.
Model pembangunaan
nasional yang berorientasi pertumbuhan.
Model
pembangunan ini memandang tujuan pertumbuhan nasional sebagai pertumbuhan
ekonomi dalam arti sempit, yakni menyangkut kapasitas ekonomi nasional yang
semula dalam jangka waktu yang lama berada dalam kondisi statis, kemudian
bangkit untuk menghasilkan peningkatan GNP per tahun pada angka 5-7 persen.
ii.
Model pembangunan
kebutuhan dasar/kesejahteraan
Model
pembangunan ini muncul untuk mengoreksi kekurangan-kekurangan model pembangunan
nasional yang berorientasi pada pertumbuhan. Model ini memfokuskan pada bagian
penduduk miskin di negara-negara berkembang.
iii.
Model pembangunan
nasional yang berpusat pada manusia
Model
pembangunan nasional ini ber pusat pada manusia, berwawasan lebih jauh daripada
sekedar GNP atau pengadaan pelayaanan sosial.
Sedangkan
pembangunan bangunan nasional ini intilah adalah berbasis terhadap kerakyatan,
menurut soeharsono sagir pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan tercemin
dalam prinsip triple track development,
yaitu pro-poor, pro-jod, dan pro-grow. Dalam mengimplementasika
ketiga prinsip itu, ada enam tolok ukur yang dapat dipakai untuk menilai
berhasil-tidaknya suatu proses pembangunan itu, yaitu;[5]
i.
Rakyat terbebas dari
kemiskinan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang berkualitas;
ii.
Rakyat bebas dari
kebodohan dan terbedayakannya menjadi sumber daya insani (human capital) yang produktif;
iii. Rakyat
terbebas dari pengangguran dengan bekerja kreatif dan produktif untuk
meningkatkan penghasilan sendiri dan orang lain;
iv. Negara
terbebas dari ketergantungan kepada utang luar negeri;
v.
Negara terbebas dari
kekurangan devisa karena nilai ekspor melebihi impor, dan
vi. Negara
terbebas dari kerusakan ekosistem sehingga pembangunan dapat dikembangkan
secara berkelanjutan.
Jika
semua tolok ukur diatas dapat diterapkan dalam suatu negara maka dalam
mengalisis negara akan mempermudah mengetahui keberhasilan-tidaknya pembangunan
nasional itu. Poin i-iii sistem pembangunan nasional Indonesia sudah mengarah
ke situ, tetapi tidak maksimalnya kenerja yang diberikan negara. Kemiskinan,
kebodohan dan penganggurandi negeri ini presentasinya masih cukup besar. Begitu
juga dengan point ke-iv utang Indonesia terhadap word bank juga tidak
kelar-kelar lunas padahal sudah beberapa puluh tahun dan bergantian
kepemimpinan kepalanegara. Keterpurukan perekonomian yang terjadi saan krisis
besar-besaran pada tahun 1997/1998 membawa negara Indonesia harus berhutang ke
bank dunia serta menambah banyaknya hutang dan sampai saat ini hutang itupun
belum tuntas diselesaikan.
Sedangkan
untuk point ke-vi seharusnya pelestarian sumber daya alam secara bijak agar
dapat berfungsi secara berkelanjutan. Pelestarian ekologis di Indonesia masih
kurang terkontrol dengan baik, banyak hutan-hutang yang di tumbang berdalih
untuk kemakmuran rakyat untuk ditanami komoditi sawit dan karet, namun
penguasaannya juga dikuasai oleh orang-orang kaya dalam negri dan luar negeri.
Pengerukan sumber daya alam yang tidak bijak akan membawa dampak jangka panjang
yang menyedihkan untuk generasi berikutnya. Alam yang hijo royo-royo jangka
pangjang jika tidak dikelolah dengan baik dan benar untuk generasi berikutnya
tidak dapat lagi menikmati hutan yang hijo royo-royo lagi mereka akan menemukan
dunianya yang gersang dan panas.
Respon
terhadap ekologis ini pun menjadi acuan masyarakat dunia agar ekologis di
negara-negara tropis seperti Indonesia, Brazin, dan sebagian Afrika agar tetap
terjaga dengan baik dan berkelanjutan dengan mencanangkan grow green. Hal ini karena sudah terasanya ketidak
seimbangnya teknoligi yang di gunakan dengan alam sebagai penyeimbang.
Banyaknya pesawat dan kendaraan yang mengeluarkan pembuangan hasil pembakaran
bila tidak ada kesimbangan hutan maka udara akan semakin tercemar serta akan
menggangu kesehatan masyarakat
Sudah
seharusnya sistem pemerintahan Indonesia saling mendukung sistem pembangunan
nasional yang berbasis ekonomi kerakyatan, rakyat memilih wakilnya untuk dapat
memberikan timbal balik terhadap rakyat agar keadilan dan kesejahteraan rakyat
terpenuhi oleh negara. Untuk itu pembagian tugas antara badan legislative,
eksekutif dan yudikatif harus berjalan bersama dengan jalan yang lurus. Secara
pembagian tugas lembaga-lembaga pemerintahan itu adalah pertama, Lembaga
eksekutif dan legislative bertindak sebagai
policy maker yang dituangkan dalam bentuk undang-unfang yang mengikat
untuk umum. Sedangkan yang kedua, lembaga yudikatif, bertindak sebagai wasit
yang memberikat peringtan dan mengeksekusi apabila ada sengketa, pertentangan,
konflik.
Itulah
yang harus dikerjakan negara dalam membentuk keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Cita-cita keadilan sosial (ekonomi) kemudian politiklah yang
memutuskan cita-cita itu dan hukum sebagai pengontrol jalannya politik, ekonomi
yang telah diputuskan dalam undang-undang. (Ari Susanto)
[1] Pembangunan nasional berbasis kerakyatan oleh Ari susanto, makalah
untuk trapolnas IMM
[2] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-353
[3] ibid
[4] Moeljarto, politik pembangunan, sebuah analisis, konsep, arah dan
strategi.1995. Yogyakarta:Tiara Wacana cet-3 hal 32-35
[5] Jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi.2010.jakarta:kompas hal-354
sangat bermanfaat
BalasHapussalam kenal dari saya..
thank you :)