Pendahuluan
Perkembangan teknologi
informasi pada abad ke-20 hingga sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Teknologi informasi ini sangat mempermudah manusia dalam bekerja. Sehingga dalam menjalani kegiatan sehari-harinya
manusia tidak terlepas dari yang namanya teknologi. Teknologi ini sangat
membantu manusia dalam mencapai hasil yang luar biasa dalam setiap suatu
pekerjaan. Bagaimana pandangan islam
dalam teknologi informasi ini? Dan apakah sangat membantu dalam masyarakat
islam?
Islam sangat mengapresiasi sekali dengan adanya teknologi
informasi. Di mata masyarakat islam, teknologi informasi sangat berperan sekali
karena teknologi informasi ini memiliki ketelitian yang akurat dibandingkan dengan alat indra manusia. Di makalah ini
kami akan membahas pelaksanaan teknologi informasi untuk umat islam. Dalam
penentuan waktu-waktu ibadah sholat, puasa, zakat dan ibadah haji. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Isi
Dalam islam ibadah kepada
Allah (hablu minAllah) adalah wajib, terutama dalam ibadah sholat, puasa pada
bulan ramadhan, zakat dan naik haji bagi yang mampu. Dalam mekaksanakan ibadah
tersebut haruslah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam pentuan waktu
shalat misalnya bila cuaca cerah kita tahu waktu sholat 5 waktu, namun
bagaimana jika cuaca pada waktu itu hujan dalam 1 hari? Atau bagaimana jika
kita berada di wilayah diantara > 32 derajat lintang utara atau selatan?.
Sehingga bagi umat islam teknologi informasi sangatlah di butuhkan dalam
menentukan waktu-waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan ibadah kepada Allah.
1.
Teknologi Informasi untuk
Penentuan arah kiblat dan waktu bagi ibadah shalat
Seperti kita ketahuai, bahwa ibadah shalat merupakan ibadah mahdhah
terpenting dan utama. Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW ‘’yang pertama kali dihisab
(amalan) seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya…’’(HHR. al-Tarmizi,
al-Nasa’I, Ibn Majah dan al-Thabrani), yang mesti dilakukan oleh setiap
orang muslim pada waktu-waktu tertentu dan menghap ke arah Ka’bah (Baitulllah),
Masjidil Haram-Mekkah.
Zaman dahulu dalam menentukan shalat, manusia menggunakan waktu dengan
patokan sinar matahari dengan menancapkan sebatang ranting. Di zaman modern ini
dengan semakin pesatnya teknologi, penentuan waktu shalat dapat diperhitungkan
dengan ilmu astronomi (perbintangan) yang dapat memperkirakan posisi matahari
pada saat masuknya waktu shalat, yang dikaitkan dengan system imformasi komputerisasi untuk merekam semua data yang
diperoleh dan mengkorvesikan waktu pada berbagai wilayah di muka bumi. Kini
telah ada softwere yang memberikan informasi waktu shalat dilokasi tempat
dimanapun kita berada seperti prayer call v.4.0.
Penentuan arah kiblat sangat penting bagi umat islam, karena umat muslim
dalam sholat harus menghadap ke Baitullah. Dalam penentuan arah kiblat
berdasarkan firman Allah. ‘’ Dan dari mana
saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana
saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak
ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dhalim di antara
mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan
agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.
(al-Baqarah; 149).
Pada abad awal abad 20 di yogjakarta seorang pendiri
Muhammadiyah yaitu K.H Ahmad Dahlan berperan dalam penentuan arah kiblat. Pada
saat itu masjid Gede Yogyakarta dan langgar (mushalah) tidak tepat arah
kiblatnya tidak mengarah ke Ka’bah. Dengan ilmu beliau, Ia mencoba berdiskusi
dengan pihak keraton meluruskan arah masjid dan mushalah yang ada disekitar
keraton. Pada awalnya pendapat K.H Ahmad Dahlan di tolak pihak Keraton dan
masyarakat Jogjakarta, namun beberapa tahun kemudian diterima.
Bagi umat islam, arah kiblat yang berada di kota mekkah
dilihat dari posisinya amatlah penting. Jika dipantau dari posisi Indonesia, Ka’bah
berada sekitar 20-30 derajat dari arah barat dihitung ke arah utara. Jadi,
dalam menentukan arah kiblat dan arah mata angin untuk mengetahui secara tepat
posisi kita (lintang dan bujur geografis)
dapat menggunakan GPS (Global
Positioning System).
2.
Teknologi
Informasi untuk Penentuan Awal dan Akhir Puasa Ramadhan.
Disetiap penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan khususnya di
Indonesia selalu ada perbedaan antara organisasi masyarakat islam, sebagai
contoh pada pada tahun 2011 yang lalu dalam penentuan akhir bulan Ramadhan
terjadi perbedaan antara Ormas Islam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Hal ini
karena metode yang digunakan berbeda. Organisasi masyarakat modern seperti
Muhammadiyah menggunakan metode Hisab (perhitungan)
dan sedangkan Nahdatul Ulama (NU) menggunakan metode rukiyat al-hilal (melihat bulan). Di pokok bahasan ini akan
dijelaskan tentang ke-dua metode tersebut.
Dalam penentuan bulan puasa dapat di lakukan dua metode yaitu
rukyat al-hilal (melihat bulan sabit)
dan hisab (perhitungan). Bila
menggunakan cara rukyat al-hilal itu dengan memperhatikan terbinya bulan pada hari
ke 29 bulan sya’ban yaitu pada sore hari pada saat matahari terbenam di ufuk
barat. Pertemuan mentri-mentri agama se-ASEAN, menyusun kriteria kebolehan
tampakan hilal yang disepakati bersama sebagai berikut;
·
Tinggi hilal tidak kurang dari 2 derajat dari
ufuk barat.
·
Jarak sudut hilal ke matahari tidak kurang dari 3
derajat.
·
Umur hilal tidak kurang dari 8 jam pada hari
rukyataetelah ijtima’ terjadi.
Perintah
rukyat dan iknal (penggenapan umur bulan sya’ban menjadi 30 hari) dari Ibnu
Abbas, Rasulullah bersabda; ‘’janganlah
kalian mendahului bulan ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali
seseorang diantara kamu yang biasa berpuasa (sunat) pada waktu itu. San
janganlah kalian berbuka sampai kalianmelihat hilal (hilal syawal). Jika ia
(hilal)terhalang awan, maka sempurnakankah bilangan tiga puluh hari kemudian
berbukalah(‘id al-fitr) dan satu bulan itu 29 hari’’ (HR. Abu Dawud, Nasai,
Tirmizi, dan Hakim).
Rasulullah SAW
pada waktu itu memerintahkan pengamatan terhadap hilal dalam penentuan awal
bulan menggunakan rukiyat al-hilal, hal ini di karenakan metode ini paling
mudah dalam penentuan awal bulan, juga dikarenakan para sahabat belum menguasai
ilmu hisab (perhitungan). Ibn Umar meriwayatkan, dari Nabi SAW bahwasannya
bersabda: ‘’sesungguhnya kami ini umat yang ummi, kami (umumnya) tidak bias
menulis dan menghisab. Mulan ini begini dan begitu, yakni sesekali 29 hari dan
sesekali 30 hari.’’ (Muttafaq ‘alayh) Tetapi ketika ilmu hisab
ditemukan apalagi di dukung oleh teknologi informasi dan ternyata perhitungan
lebih akurat, meskipun pandangan mata terhalang oleh awan, tetap saja bias
terdeteksi letak bulan saat itu.
Allah SWT memang mensiptakan seluruh alam
ini, termasuk benda lagit lainnya untuk berputar pada garis edarnya
masing-masing. Firman Allah: ‘’Dan Dia-lah yang telah menciptakan malam
dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam
garis edarnya.’’ (QS. Al-Anbiya : 33). Dengan keteraturan itu maka
manusia dapat mengetahui perhitungan waktu. Firman Allah: ‘’ Dia-lah yang menjadikan
matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan ditetapkan-Nya tempat-tempat
perjalanan bulan itu sepaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan
(waktu).’’ (QS.Yunus;5)
Dan cara kedua dengan metode hisab (perhitungan). Sebagian
orang masih ragu dalam penentuan awal dan akhir puasa dengan metode hisab.
Padahal sebenarnya, saat ini perhitungan gerak bulan dan matahari telah memiliki
ketelitian yang tinggi. Hal ini dapat dibuktikan saat pengamatan gerhana dan okultasi bintang oleh
bulan, dimana hasil perhitungannya dan hasil pengamatannya hanya berbeda dalam
orde detik. Sehingga, secara prinsip, penentuan dengan metode ini akan
memberikan hasil yang dapat di andalkan. Dengan adanya teknologi informasi
dapat mempermudah perhitungan awal mulainya dan akhir ibadah puasa.
Bila menggunakan metode awal, yaitu menggunakan rukyat
al-hilal dan agar lebih dapat diandalkan, dipercaya harus memenuhi kriteria-kriteria penampakan
hilal yang telah di sepakati diatas. Kriteria tersebut akan terukur dengan
detail dan akurat bila menggunakan alat teknologi informasi. Sehingga tidak ada
keracuan lagi dalam penentuan waktu puasa.
3.
Teknologi
Informasi untuk Ibadah Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Konsep harta kekayaan dalam islam adalah milik Allah SWT,
manusia hanya bisa memanfaatkan bahan yang ada di muka bumi ini yang telah
disiapkan Allah. Manusia hanya bisa membuat barang yang belum jadi (isi alam
ini), menjadi barang setengah jadi ataupun barang jadi. Untuk itu Allah
memerintahkan sebagian harta kekayaan manusia kepada yang membutuhkan. Firman
Allah: ‘’ Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu.’’ (QS.Al-Nur :33). Untuk itu manusia harus membersikan hartanya dengan mengeluarkan
zakat.
Zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) merupakan cara untuk
membersikan harta yang menjadi milik kita. Zakat adalah mengeluarkan harta yang
wajib hukumnya kerena harta yang menjadi milik kita itu telah mencapai nisab
dan houl. Sementara infak dan shadaqah merupakan amalan tambahan yang sunnat
sifatnya yang membawa kita dekat kepada Allah. Dalam pengumpulan dan
pendistribusian ZIS membutuhkan teknologi yang dapat membantu penyaluran ZIS
agar tidak terjadi kesalahan.
Agar mempermudah dalam pengumpulan dan pemdistribusian zakat
secara merata dan adil maka teknologi berperan dalam membatu manusia. Dengan
semakin maraknya handphone di masyarakat, penyaluran zakat dengan mudah kita
keluarkan yaitu dengan system SMS. Dengan adanya jaringan internet lebih
mempermudah dalam penyaluran zakat yaitu dengan membuka situs-situs lembaga
pengolahan zakat yang resmi dan berbadan hukum (legal). Yang lebih mukhtahir
lagi dengan adanya softwere zakat, softwere ini berisi panduan lengkap bagi
lembaga-lembaga pengelolah zakat agar dapat menyelenggarakan zakat secara
professional dan transparan.
4.
Peranan Sisten
Informasi dalam Pelaksanan Haji
Ibadah haji adalah rukun islam yang kelima dan wajib
dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (baligh dan berakal), merdeka dan
mempunyai kesanggupan (istitha’ah) berdasarkan firman Allah: ’’Padanya
terdaoat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa
yang memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjka haji adalah
kewajiban manusia erhadap Allah, yaitu (bagi)orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke naitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’’
(Q.S Ali-Imran :97).
Indonesia merupaka negara terbesar yang memeluk agama islam
di dunia dan jama’ah hajinya paling besar setiap tahunnya. Pelaksanaan haji
yang merupakan salah satu rukun islam yang ke lima memerlukan sebuah system
pengaturan yang efesien. Untuk mempermudah mekanisme penjadwalan dan
pendaftaran jamaah calon haji maka diperlukan melalui system informasi. System informasi
memiliki peran yang cukupsignifikan dalam memanajement jama’ah haji, sepert
berikut ini;
a. System
informasi untuk manajemen jama’ah haji
b. System
informasi berguna untuk pemberian priritas haji secara adil.
c. Teknologi
informasi biasanya digunakan untuk sosialisasi kebijakan haji.
d. Teknologi
informasi dapat dimanfaatkan untuk sistam pengalihan/ mutasi haji yang
terintregasi.
e. System
informasi dapat dimanfaatkan untuk menjamin tansparansi pe,mberian kuota yang
batal.
f.
Teknologi informasi sangat membantu bagi penjadwalan
jama’ah haji.
g. System
informasi bermanfaat untuk melakukan monitoring kebijakan haji plus.
h. System
informasi untuk layanan online.
i.
Teknologi informasi sangat membantu untuk
pelaksanaan riset dan review.
Penyelenggaraan haji merupakan hal yang sangat sakral.
Pelaksanaan tata adminitrasi dan pengaturan yang transparan akan menunjang
kebarokahan pelaksanaan haji tersebut. Dengan dukungan teknologi system
informasi, diharapkan tata pelaksanaan haji dapat menjadi lebih baik dan
Departemen Agama dapat menentukan kebijakan haji seadil-adilnya dan
sebaik-baiknya.
Kesimpulan
Implementasi teknologi informasi
dalam islam peranannya begitu penting. Agar umat muslim dapat menjalankan
ibadahnya sesuai dengan ajaran Nabi SAW dan sesuai dengan waktu-waktu yang
telah di tentukan oleh syar’i. Teknologi informasi adalah sebuah alat masa kini
yang membantu umat muslim modern. Yang
masa dahulu manusia dalam hal perhitungan waktu masih menggunakan alat indra
dan teks book (Al-qur’an dan Hadist), kini isi dalam Al-qur’an dan Hadist serta
alat indra manusia diperkuat, diperkokoh dan dapat dibuktikan semua itu dengan adanya teknologi informasi.
dengan teknologi informasi,
pembuktian-pembuktian kekuasaan Allah begitu nampak jelas di mata dunia islam
sehingga memperkokoh kita dalam bertauhid. Begitu indah jagad raya ini yang
diciptakan dengan keteraturan dan beredar pada garis edarnya (dalam surah Al-anbiya :33).hal ini
dibuktikan dengan adanya satelit yang dilunjurkan di angkasa dan memberikan
informasi keteraturan jagad raya ini. Jadi, Islam sangat berhubungan erat
sekali dengan perkembangan teknologi informasi dalam mencapai kebenaran yang
hakiki dan membuktikan bahwa Islam adalah agama rahmatanlilalamin. (Ari Susanto)
Referensi ;
Syahidin,
Dr,M.pd, dkk. Islam Untuk Disiplin Ilmu
Manajemen Informatika, Jakarta; Departemen Agama RI, 2004.
Rochmah,
N,M.Ir,Eng.Sc, dkk. Islam Untuk Disiplin
Ilmu Teknologi, Jakarta; Departemen Agama RI, 2004.
Jamaluddin,syakir
MA. Kuliah fiqih ibadah. Yogyakarta;
LPPI. 2011
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung, silakan tinggalkan komentar anda. Bebas, tapi dilarang yang mengandung SARA.
Fastabiqul Khoirot