Senin, 13 Januari 2014

Implementasi teknologi informasi untuk umat islam


Pendahuluan
                Perkembangan teknologi informasi pada abad ke-20 hingga sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Teknologi informasi ini sangat mempermudah manusia  dalam bekerja. Sehingga  dalam menjalani kegiatan sehari-harinya manusia tidak terlepas dari yang namanya teknologi. Teknologi ini sangat membantu manusia dalam mencapai hasil yang luar biasa dalam setiap suatu pekerjaan.  Bagaimana pandangan islam dalam teknologi informasi ini? Dan apakah sangat membantu dalam masyarakat islam?
            Islam sangat mengapresiasi sekali dengan adanya teknologi informasi. Di mata masyarakat islam, teknologi informasi sangat berperan sekali karena teknologi informasi ini memiliki ketelitian yang akurat dibandingkan  dengan alat indra manusia. Di makalah ini kami akan membahas pelaksanaan teknologi informasi untuk umat islam. Dalam penentuan waktu-waktu ibadah sholat, puasa, zakat dan ibadah haji. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.

Isi
                Dalam islam ibadah kepada Allah (hablu minAllah) adalah wajib, terutama dalam ibadah sholat, puasa pada bulan ramadhan, zakat dan naik haji bagi yang mampu. Dalam mekaksanakan ibadah tersebut haruslah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam pentuan waktu shalat misalnya bila cuaca cerah kita tahu waktu sholat 5 waktu, namun bagaimana jika cuaca pada waktu itu hujan dalam 1 hari? Atau bagaimana jika kita berada di wilayah diantara > 32 derajat lintang utara atau selatan?. Sehingga bagi umat islam teknologi informasi sangatlah di butuhkan dalam menentukan waktu-waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan ibadah kepada Allah.
1.      Teknologi Informasi untuk Penentuan arah kiblat dan waktu bagi ibadah shalat
Seperti kita ketahuai, bahwa ibadah shalat merupakan ibadah mahdhah terpenting dan utama. Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW ‘’yang pertama kali dihisab (amalan) seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya…’’(HHR. al-Tarmizi, al-Nasa’I, Ibn Majah dan al-Thabrani), yang mesti dilakukan oleh setiap orang muslim pada waktu-waktu tertentu dan menghap ke arah Ka’bah (Baitulllah), Masjidil Haram-Mekkah.
Zaman dahulu dalam menentukan shalat, manusia menggunakan waktu dengan patokan sinar matahari dengan menancapkan sebatang ranting. Di zaman modern ini dengan semakin pesatnya teknologi, penentuan waktu shalat dapat diperhitungkan dengan ilmu astronomi (perbintangan) yang dapat memperkirakan posisi matahari pada saat masuknya waktu shalat, yang dikaitkan dengan system imformasi  komputerisasi untuk merekam semua data yang diperoleh dan mengkorvesikan waktu pada berbagai wilayah di muka bumi. Kini telah ada softwere yang memberikan informasi waktu shalat dilokasi tempat dimanapun kita berada seperti prayer call v.4.0.
Penentuan arah kiblat sangat penting bagi umat islam, karena umat muslim dalam sholat harus menghadap ke Baitullah. Dalam penentuan arah kiblat berdasarkan firman Allah. ‘’ Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dhalim di antara mereka. Maka janganlah kamu, takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk. (al-Baqarah; 149).
Pada abad awal abad 20 di yogjakarta seorang pendiri Muhammadiyah yaitu K.H Ahmad Dahlan berperan dalam penentuan arah kiblat. Pada saat itu masjid Gede Yogyakarta dan langgar (mushalah) tidak tepat arah kiblatnya tidak mengarah ke Ka’bah. Dengan ilmu beliau, Ia mencoba berdiskusi dengan pihak keraton meluruskan arah masjid dan mushalah yang ada disekitar keraton. Pada awalnya pendapat K.H Ahmad Dahlan di tolak pihak Keraton dan masyarakat Jogjakarta, namun beberapa tahun kemudian diterima.
Bagi umat islam, arah kiblat yang berada di kota mekkah dilihat dari posisinya amatlah penting. Jika dipantau dari posisi Indonesia, Ka’bah berada sekitar 20-30 derajat dari arah barat dihitung ke arah utara. Jadi, dalam menentukan arah kiblat dan arah mata angin untuk mengetahui secara tepat posisi kita (lintang dan bujur geografis)  dapat menggunakan GPS (Global Positioning System­).
2.      Teknologi Informasi untuk Penentuan Awal dan Akhir Puasa Ramadhan.
Disetiap penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan khususnya di Indonesia selalu ada perbedaan antara organisasi masyarakat islam, sebagai contoh pada pada tahun 2011 yang lalu dalam penentuan akhir bulan Ramadhan terjadi perbedaan antara Ormas Islam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Hal ini karena metode yang digunakan berbeda. Organisasi masyarakat modern seperti Muhammadiyah menggunakan metode Hisab (perhitungan) dan sedangkan Nahdatul Ulama (NU) menggunakan metode rukiyat al-hilal (melihat bulan). Di pokok bahasan ini akan dijelaskan tentang ke-dua metode tersebut.
Dalam penentuan bulan puasa dapat di lakukan dua metode yaitu rukyat al-hilal (melihat bulan sabit) dan hisab (perhitungan). Bila menggunakan cara rukyat al-hilal itu dengan memperhatikan terbinya bulan pada hari ke 29 bulan sya’ban yaitu pada sore hari pada saat matahari terbenam di ufuk barat. Pertemuan mentri-mentri agama se-ASEAN, menyusun kriteria kebolehan tampakan hilal yang disepakati bersama sebagai berikut;
·         Tinggi hilal tidak kurang dari 2 derajat dari ufuk barat.
·         Jarak sudut hilal ke matahari tidak kurang dari 3 derajat.
·         Umur hilal tidak kurang dari 8 jam pada hari rukyataetelah ijtima’ terjadi.
Perintah rukyat dan iknal (penggenapan umur bulan sya’ban menjadi 30 hari) dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda; ‘’janganlah kalian mendahului bulan ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kamu yang biasa berpuasa (sunat) pada waktu itu. San janganlah kalian berbuka sampai kalianmelihat hilal (hilal syawal). Jika ia (hilal)terhalang awan, maka sempurnakankah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah(‘id al-fitr) dan satu bulan itu 29 hari’’ (HR. Abu Dawud, Nasai, Tirmizi, dan Hakim).
     Rasulullah SAW pada waktu itu memerintahkan pengamatan terhadap hilal dalam penentuan awal bulan menggunakan rukiyat al-hilal, hal ini di karenakan metode ini paling mudah dalam penentuan awal bulan, juga dikarenakan para sahabat belum menguasai ilmu hisab (perhitungan). Ibn Umar meriwayatkan, dari Nabi SAW bahwasannya bersabda: ’sesungguhnya kami ini umat yang ummi, kami (umumnya) tidak bias menulis dan menghisab. Mulan ini begini dan begitu, yakni sesekali 29 hari dan sesekali 30 hari.’’ (Muttafaq ‘alayh) Tetapi ketika ilmu hisab ditemukan apalagi di dukung oleh teknologi informasi dan ternyata perhitungan lebih akurat, meskipun pandangan mata terhalang oleh awan, tetap saja bias terdeteksi letak bulan saat itu.
     Allah SWT memang mensiptakan seluruh alam ini, termasuk benda lagit lainnya untuk berputar pada garis edarnya masing-masing. Firman Allah: ‘’Dan Dia-lah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.’’ (QS. Al-Anbiya : 33). Dengan keteraturan itu maka manusia dapat mengetahui perhitungan waktu. Firman Allah: ‘’ Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan ditetapkan-Nya tempat-tempat perjalanan bulan itu sepaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).’’ (QS.Yunus;5)
Dan cara kedua dengan metode hisab (perhitungan). Sebagian orang masih ragu dalam penentuan awal dan akhir puasa dengan metode hisab. Padahal sebenarnya, saat ini perhitungan gerak bulan dan matahari telah memiliki ketelitian yang tinggi. Hal ini dapat dibuktikan saat  pengamatan gerhana dan okultasi bintang oleh bulan, dimana hasil perhitungannya dan hasil pengamatannya hanya berbeda dalam orde detik. Sehingga, secara prinsip, penentuan dengan metode ini akan memberikan hasil yang dapat di andalkan. Dengan adanya teknologi informasi dapat mempermudah perhitungan awal mulainya dan akhir  ibadah puasa.
Bila menggunakan metode awal, yaitu menggunakan rukyat al-hilal dan agar lebih dapat diandalkan, dipercaya  harus memenuhi kriteria-kriteria penampakan hilal yang telah di sepakati diatas. Kriteria tersebut akan terukur dengan detail dan akurat bila menggunakan alat teknologi informasi. Sehingga tidak ada keracuan lagi dalam penentuan waktu puasa.
3.      Teknologi Informasi untuk Ibadah Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Konsep harta kekayaan dalam islam adalah milik Allah SWT, manusia hanya bisa memanfaatkan bahan yang ada di muka bumi ini yang telah disiapkan Allah. Manusia hanya bisa membuat barang yang belum jadi (isi alam ini), menjadi barang setengah jadi ataupun barang jadi. Untuk itu Allah memerintahkan sebagian harta kekayaan manusia kepada yang membutuhkan. Firman Allah: ‘’ Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.’’ (QS.Al-Nur :33). Untuk itu manusia harus membersikan hartanya dengan mengeluarkan zakat.
Zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) merupakan cara untuk membersikan harta yang menjadi milik kita. Zakat adalah mengeluarkan harta yang wajib hukumnya kerena harta yang menjadi milik kita itu telah mencapai nisab dan houl. Sementara infak dan shadaqah merupakan amalan tambahan yang sunnat sifatnya yang membawa kita dekat kepada Allah. Dalam pengumpulan dan pendistribusian ZIS membutuhkan teknologi yang dapat membantu penyaluran ZIS agar tidak terjadi kesalahan.
Agar mempermudah dalam pengumpulan dan pemdistribusian zakat secara merata dan adil maka teknologi berperan dalam membatu manusia. Dengan semakin maraknya handphone di masyarakat, penyaluran zakat dengan mudah kita keluarkan yaitu dengan system SMS. Dengan adanya jaringan internet lebih mempermudah dalam penyaluran zakat yaitu dengan membuka situs-situs lembaga pengolahan zakat yang resmi dan berbadan hukum (legal). Yang lebih mukhtahir lagi dengan adanya softwere zakat, softwere ini berisi panduan lengkap bagi lembaga-lembaga pengelolah zakat agar dapat menyelenggarakan zakat secara professional dan transparan.
4.      Peranan Sisten Informasi dalam Pelaksanan Haji
Ibadah haji adalah rukun islam yang kelima dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (baligh dan berakal), merdeka dan mempunyai kesanggupan (istitha’ah) berdasarkan firman Allah: ’’Padanya terdaoat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa yang memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjka haji adalah kewajiban manusia erhadap Allah, yaitu (bagi)orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke naitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’’ (Q.S Ali-Imran :97).
Indonesia merupaka negara terbesar yang memeluk agama islam di dunia dan jama’ah hajinya paling besar setiap tahunnya. Pelaksanaan haji yang merupakan salah satu rukun islam yang ke lima memerlukan sebuah system pengaturan yang efesien. Untuk mempermudah mekanisme penjadwalan dan pendaftaran jamaah calon haji maka diperlukan melalui system informasi. System informasi memiliki peran yang cukupsignifikan dalam memanajement jama’ah haji, sepert berikut ini;
a.      System informasi untuk manajemen jama’ah haji
b.      System informasi berguna untuk pemberian priritas haji secara adil.
c.       Teknologi informasi biasanya digunakan untuk sosialisasi kebijakan haji.
d.      Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk sistam pengalihan/ mutasi haji yang terintregasi.
e.      System informasi dapat dimanfaatkan untuk menjamin tansparansi pe,mberian kuota yang batal.
f.        Teknologi informasi sangat membantu bagi penjadwalan jama’ah haji.
g.      System informasi bermanfaat untuk melakukan monitoring kebijakan haji plus.
h.      System informasi untuk layanan online.
i.        Teknologi informasi sangat membantu untuk pelaksanaan riset dan review.
Penyelenggaraan haji merupakan hal yang sangat sakral. Pelaksanaan tata adminitrasi dan pengaturan yang transparan akan menunjang kebarokahan pelaksanaan haji tersebut. Dengan dukungan teknologi system informasi, diharapkan tata pelaksanaan haji dapat menjadi lebih baik dan Departemen Agama dapat menentukan kebijakan haji seadil-adilnya dan sebaik-baiknya.
Kesimpulan
            Implementasi teknologi informasi dalam islam peranannya begitu penting. Agar umat muslim dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan ajaran Nabi SAW dan sesuai dengan waktu-waktu yang telah di tentukan oleh syar’i. Teknologi informasi adalah sebuah alat masa kini yang  membantu umat muslim modern. Yang masa dahulu manusia dalam hal perhitungan waktu masih menggunakan alat indra dan teks book (Al-qur’an dan Hadist), kini isi dalam Al-qur’an dan Hadist serta alat indra manusia diperkuat, diperkokoh dan dapat dibuktikan semua itu  dengan adanya teknologi informasi.
            dengan teknologi informasi, pembuktian-pembuktian kekuasaan Allah begitu nampak jelas di mata dunia islam sehingga memperkokoh kita dalam bertauhid. Begitu indah jagad raya ini yang diciptakan dengan keteraturan dan beredar pada garis edarnya (dalam surah Al-anbiya :33).hal ini dibuktikan dengan adanya satelit yang dilunjurkan di angkasa dan memberikan informasi keteraturan jagad raya ini. Jadi, Islam sangat berhubungan erat sekali dengan perkembangan teknologi informasi dalam mencapai kebenaran yang hakiki dan membuktikan bahwa Islam adalah agama rahmatanlilalamin. (Ari Susanto)


Referensi ;
Syahidin, Dr,M.pd, dkk. Islam Untuk Disiplin Ilmu Manajemen Informatika, Jakarta; Departemen Agama RI, 2004.
Rochmah, N,M.Ir,Eng.Sc, dkk. Islam Untuk Disiplin Ilmu Teknologi, Jakarta; Departemen Agama RI, 2004.
Jamaluddin,syakir MA. Kuliah fiqih ibadah. Yogyakarta; LPPI. 2011



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung, silakan tinggalkan komentar anda. Bebas, tapi dilarang yang mengandung SARA.
Fastabiqul Khoirot