Kamis, 14 Maret 2013

HAM


Sebagai manusia dewasa tentunya tahu donk, apa itu HAM..? Ham atau Hak Asasi Manusia sendiri adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi juga dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang mana bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini semata-mata dimiliki oleh manusia bukan merupakan pemberian dari manapun dan siapapun. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Allah SWT dan tidak dapat diabaikan.



HAM disebut-sebut pertamakali diperjuangkan secara tertulis oleh Negara Inggris, dengan ajakan para bangsawan yang saat itu dibawah kepemimpinan Raja John Lackland maka terjadilah perjanjian yang disebut Magna Carta atau Perjanjian Agung yang dicetuskan pada tanggal 15 Juni 1215. Perjanjian Magna Carta sendiri dilatarblakangi oleh sikap tidak puas rakyat dan para bangsawan terhadap perbuatan Raja John Lackland yang berikap sewenang-wenang terhadap mereka.
HAM di Indonesia bersumber dan berpatokan  pada pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Berpatokan pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila yang mana dalam melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya tidak ada hak yang dilaksanakan secara mutlak tanpa memperdulikan hak orang lain.
Setelah perang dunia II mulai tahun 1946 maka disusunlah rancangan piagam hak- hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. Lalu PBB membentuk komisi hak asasi manusia ( commisions of human right). Pada tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB diselenggarakandan menghasilkan Universal Declaration Of Human Right. Sejak itu sudah banyak permasalahan-permasalahan hak asasi manusia yang terjadi di dunia ini. Entah pelanggaran HAM nasional, maupun pelanggaran HAM Internasional.
Kita dapat menengok kembali permasalahan hak asasi manusia  yang melibatkan negara super power yang mana Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya. Hak asasi manusia yang mereka elu-elukan sepertihalnya amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt mengenai “empat kebebasan” yang diucapkanya di depan Kongres Amerika Srikat tanggal 6 Januari 1941. Empat kebebasan itu adalah kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran, kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaanya, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan dan kelaparan. Para petinggi Amerika yang juga mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia, merupakan kebebasan umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi.
Lalu kalau memang Amerika menjunjung tinggi hak asasi manusia mengapa ada konvlik dalam Invasi ke Iraq? Konflik Afganistan? Mengapa Amerika mendukung Israel dalam menjajah Palestina? Dengan berbagai kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan pantaslah jika dunia menganggap Amerika dan Israel adalah penjahat perang. Tapi sampai sekarang siapa yang berani menghukum negara super power itu? PBB? Yang sampai sekarang menjadi organisasi berpengaruh dalam dunia internasional. Kita bisa melihat sendiri kan bagaimana PBB dalam menyikap permasalahn itu. Seakan PBB tak berdaya dan kurang tegas. Apa karena Amerika merupakan salah satu pemegang hak veto dan berpengaruh dalam organisasi tersebut? mana implementasi dari hasil sidang umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948? HAM, sepertinya hak asasi manusia bagi mereka  hanya dijadikan  topeng untuk formalitas pencitraan mereka sebagai negara yang mendukung Demokrasi.
Jika membahas hak asasi manusia negara-negara Eropa sepertinya tidak jauh berbeda dengan pembahasan HAM sebelumnya. Negara- negara Eropa tentunya juga menjunjung tinggi hak asasi mereka, apalagi negara eropa yang menjadi sekutu Amerika. Secara universal HAM di negara eropa lebih bebas atau bisa dikatakan liberal dibanding HAM di negara kita Indonesia. Hak asasi manusia di eropa lebih bebas karena mayoritas mereka menganut paham liberal, kita dapat melihat bagaimana dampak dari HAM liberal yang meraka anut antara lain adanya pergaulan bebas, mengekspresikan diri yang berlebihan, kebebasan berbusana yang terlalu bebas dll. Negara seperti Jerman, Denmark, Swiss, Prancis, Belanda juga menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bukti Prancis menjunjung hak asasi manusia dengan dirumuskanya suatu naskah pada awal Revolusi Prancis “ Declaration Des Droits De L’ Homme Et Du Citoyen “, perjuangan menegakan hak asasi manusia pada masa itu untuk melawan kesewenang – wenangan rezim lama. Deklarasi itu diperluas lagii pada tahn 1793 dan 1848.
Dari penjabaran diatas kita dapat ketahui bahwasanya negara-negara Eropa sepertihalnya Amerika juga menjunjung tinggi HAM, katanya. Tapi sebagai umat Islam tentunya kita tak akan lupa ketika surat kabar Jylland-Posten memuat kartun Nabi Muhammad saw yang dibuat oleh Kurt Westergaard, 2 tahun kemudian yakni tahun 2007 kartunis asal Swedia Lars Vilks menggambar Nabi Muhammmad saw sebagai satwa haram, munculnya Film Fitna yang isinya menghina Islam, dan belum lama ini dunia dikejutkan dengan film Innocence of Muslims yang melecehkan Islam dan Nabi Muhammad saw, sebuah video yang dibuat oleh Sam Bacile seorang warga Negara Amerika keturunan Israel.
Pada kasus-kasus diatas Kurt Westergaard, Lars Vilks, serta Sam Bacile dengan santai mengatakan bahwasanya apa yang ia lakukan adalah bentuk dari kebebasan berekspresi mereka. Mereka menganggap apa yang mereka lakukan adalah bagian dari hak asasi. Tetapi kalau begini siapa yang dirugikan? Tentunya umat muslim. Bagaimana tidak, dengan senaknya mereka jelas-jelas mengiris perasaan umat muslim sedunia dengan menghina Agama dan Nabi Muhammad saw dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi, hak asasi manusia. Pada kasus film Innocence of muslims, umat muslim mengutuk perbuatan Sam Blice dan ada sebagian yg mengaitkanya dengan negara Amerika. Amerika pun menyangkal. Walaupun dari pihak pemerintahan Amerika sendiri seperti Presiden Amerika Obama, dan Hilary Clinton mengancam pembuat video tersebut  dan mengatakan bahwa video itu tidak ada kaitanya dengan Negara Amerika, bahkan Hilerry Clinton berkata : “Bahkan kalaupun mungkin, negara kami punya tradisi panjang kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi dan hukum kami, dan kami tidak bisa menghentikan setiap warga negara yang mengekspresikan pandangan mereka sekalipun itu tidak disukai," imbuhnya.
Inikah yang di namakan HAM, hak asasi manusia menurut Amerika? Yang mencoba menjunjung HAM, tapi pada kenyataanya yang ada menjunjung hak sendiri tanpa memperdulikan hak orang lain, apakah sejatinya itu yang dinamakan hak asasi manusia ?
            Dalam kasus lain adalah kebijakan-kebijakan negara-negara eropa yang mendiskriminasikan umat islam. Sepertihalnya dilarang mengumandangkan adzan dengan pengeras suara sampai keluar masjid, dilarang mengenakan cadar di area publik, dialarang mendirikan menara masjid, susah izin untuk mendirikan masjid, dll. Kebijakan- kebijakan tersebut dibuat tentunya tidak tanpa tujuan. Sekarang jika dipikir-pikir bukanya negara-negara yang mengluarkan kebijakan tersebut juga menjunjung hak asasi manusia ya? Ketika kasus kartun Nabi Muahammad, kasus film Fitna dan Innocence of Muslims mereka berkelit itu merupakan hak asasi mereka dalam mengekspresikan diri. Tapi kenapa mereka mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendiskriminasikan umat islam. Terus apa yang mereka maksud dengan hak asasi manusia kalau begitu? Seperti inilah bentuk HAM Liberal yang mereka anut? Lalu bagaimana Islam memandang HAM itu sendiri?
Bersambung pada artiket selanjutnya.... :)
By. Immawan Ikhwan Fil I (PAI 2011)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung, silakan tinggalkan komentar anda. Bebas, tapi dilarang yang mengandung SARA.
Fastabiqul Khoirot